Thursday, February 28, 2008

Arisan di Rumah Mbak Ani (27 Jan 2008)




Arisan di rumah Mbak Ani di Depok. Thanks buat Nining untuk foto-fotonya.

Arisan di Rumah Nuni (Dec 2007)




Foto-foto arisan di rumah Nuni di Pamulang. Thanks buat Nining yang telah mendokumentasikan kegiatan ini. ;o)

Buka Puasa Bersama (2007)





Acara buka puasa bersama bulan Ramadhan tahun 2007 lalu diadakan di rumah ustadz kami di Kebon Jeruk. Acara buka puasa tahun ini diikuti dengan sholat taraweh bersama dengan imam Pak Abudin. Seperti biasa acara buka puasa bersama kali ini juga dilengkapi dengan makanan yang melimpah ruah (alhamdulillah). Berikut foto-fotonya. Thanks buat Nining yang sudah mendokumentasikan kegiatan ini. ;o)

Bab Jenazah (Lanjutan)

Pembahasan 23-Feb-08

Hadist #577: Nabi menyolatkan wanita penyapu mesjid di depan kuburnya.
 Shalat Ghaib dilakukan di depan kubur, bukan di mesjid. Kecuali jika jenazah tersebut belum pernah disholatkan sebelumnya. Seperti ketika Raja Najasyi wafat di Abasyiah (Ethiophia), Nabi sholat Ghaib di mesjid karena Nabi tahu bahwa Raja Najasyi belum disholatkan di Abasyiah.
 Mendo’akan ahli kubur cukup dilakukan di depan pintu gerbang kuburan saja, bukan di depan kuburnya.

Hadist #578: Nabi melarang menyiar-nyiarkan berita tentang kematian seseorang.
 Tidak boleh memasang iklan di surat kabar, radio, dll tentang kematian seseorang.
 Pemberitahuan dilakukan melalui orang per orang saja.

Hadist #579: Ketika Raja Najasyi wafat, Nabi memberi kabar kepada para sahabatnya dan bertakbir 4 kali (melakukan sholat jenazah – sholat Ghaib di mesjid).
 Raja Najasyi berada di Abasyiah (Ethiophia) pada saat wafat. Nabi melakukan sholat Ghaib di Madinah karena Nabi tahu bahwa Raja Najasyi belum disholatkan di negaranya karena rakyatnya belum mengetahui bahwa Raja Najasyi telah memeluk agama Islam.
 Raja Najasyi memeluk Islam ketika mendengar bacaan surat Maryam. Ia pun beriman walaupun ia belum pernah bertemu dengan Nabi.

Hadist #580: Bila seseorang meninggal dan ia disholatkan oleh 40 orang yang soleh dan tidak menyekutukan Allah, maka Allah menerima permohonan-permohonan ke-40 orang tersebut.

Hadist #581: Nabi menyolatkan jenazah seorang wanita dan ia berdiri di tengah-tengah badan jenazahnya.
 Jika jenazah adalah pria, maka imam berdiri persis di depan kepalanya.
 Jika jenazah adalah wanita, maka imam berdiri persis di tengah-tengah badannya.

Hadist #582 & 583: Takbir dalam sholat jenazah boleh 4 kali ataupun 5 kali.

Hadist #584: Ali R.A. pernah sholat jenazah dengan 6 kali takbir seperti yang pernah Nabi lakukan.

Hadist #585: Sholat jenazah dengan 4 kali takbir, dan setelah takbir pertama dilanjutkan dengan membaca al-Fathihah.

Hadist #586: Membaca al-Fathihah dalam sholat jenazah adalah mengikuti sunnah Nabi.
 Wanita tidak boleh menjadi imam sholat jenazah, tetapi boleh ikut sholat jenazah.

Hadist #587: Doa-doa dan bacaan-bacaan dalam sholat jenazah.
Hadist #588: Doa-doa dan bacaan-bacaan lain dalam sholat jenazah.
 Boleh dipilih bacaan-bacaan dalam sholat jenazah di antara dua hadist tersebut.

Hadist #589: Jika melakukan sholat jenazah harus dilakukan dengan ikhlas karena Allah.
 Sholat jenazah lebih baik dilakukan di mesjid sehingga dapat menampung banyak jemaah. Tetapi boleh juga dilakukan di rumah, jika terpaksa.
 Sholat jenazah boleh dilakukan 2 kali atau lebih jika jemaahnya banyak dan tempatnya tidak cukup menampung.
 Pahala menyolatkan jenazah sampai dengan menguburkan adalah 2 qirat.
 Dalam hadist, Nabi mengkiaskan 1 qirat besarnya sama dengan gunung Uhud.
 Proses dari menyolatkan hingga menguburkan jenazah bagi orang yang mengikutinya tidak boleh duduk. Semuanya harus dilakukan dengan berdiri.
 Ketika jenazah diusung dan melewati kita, maka kita harus berdiri untuk memberi penghormatan hingga ia hilang dari pandangan kita baru kita dapat duduk kembali.
 Ketika mengusung jenazah harus berjalan dengan cepat.
 Mayyit tidak boleh dipayungi dan kain penutup kurung batang tidak harus ada tulisan-tulisan Arabnya (kain polos juga boleh).

Hadist #590: Nabi memerintahkan untuk bersegera membawa jenazah

Hadist #591 & 592: Pahala-pahala bagi orang-orang yang melakukan sholat jenazah dan ikut menguburkannya.

Monday, February 18, 2008

Larangan Menjadikan Orang-Orang Yahudi & Nasrani sebagai Wali/Pemimpin Orang-orang Beriman

Pembahasan 19-Feb-08

QS 5:51
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesunggunhya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.”

 Untuk orang-orang beriman cukuplah Allah sebagai Pelindung dan Wali bagi mereka.

“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar).” Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” – QS 2:120

 Orang-orang Yahudi & Nasrani selalu berkeinginan untuk menjadi penguasa terhadap orang-orang beriman dan mereka akan selalu memerangi orang-orang beriman hingga mereka berkuasa terhadapnya.
 Pada zaman sebelum Nabi, 3 suku terbesar di Arab berada di bawah kekuasaan orang-orang Yahudi & Nasrani dan mereka menguasai seluruh perekonomian di Madinah.
 Setelah Nabi diutus dan diturunkannya ayat QS 5;51 tersebut, ketiga suku terbesar itu takut dan tidak lagi menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin dan wali mereka.

“Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah syaitan, yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” – QS 2:257

 Wali orang-orang kafir adalah syaitan.

“Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” – QS 10:62

“(yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” – QS 10:63


 Alasan Allah melarang orang-orang beriman menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrasi sebagai pemimpin/wali mereka adalah karena orang-orang Yahudi dan Nasrani adalah musuh-musuh Allah sejak jaman nabi-nabi terdahulu. Dan hingga kini orang-orang Yahudi dan Nasrani akan selalu memerangi orang-orang beriman dikarenakan di dalam hati mereka ada kedengkian (QS 2:109)

“Sebahagian besar Ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kemu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran. Maka maafkanlah dan biarkanlah mereka, sampai Allah mendatangkan perintah-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” – QS 2:109

 Dengan memiliki keimanan yang teguh dan ketakwaan yang tinggi kepada Allah, maka orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan mampu mengalahkan orang-orang beriman.

 Dalam satu hadist, Nabi melarang dengan tegas kepada orang-orang beriman untuk mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman dekat (kekasih).

Azab Allah terhadap Orang-orang Kafir

“Adapun orang-orang yang kafir, maka akan Ku-siksa mereka dengan siksa yang sangat keras di dunia dan di akhirat, dan mereka tidak memperoleh penolong.” – QS 3:56

“Hanya milik Allah asma’ul husna maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asma’ul husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” – QS 7:180

“Dan di antara orang-orang yang Kami ciptakan ada umat yang memberi petunjuk dengan hak, dan dengan yang hak itu (pula) mereka menjalankan keadilan.” – QS 7:181


“Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami, nanti Kami akan menarik mereka dengan berangsur-angsur (ke arah kebinasaan), dengan cara yang tidak mereka ketahui.” – QS 7:182

“Dan Aku memberi tangguh kepada mereka. Sesungguhnya rencana-Ku amat teguh.” – QS 7:183

 Orang-orang kafir sering menyelewengkan/melecehkan nama-nama terbaik Allah (asma’ul husna).
 Orang-orang beriman harus selalu mendekatkan dan bertakwa kepada Allah agar mendapatkan rahmat Allah sehingga yang muncul adalah sifat-sifat Allah yang lembut-lembut, dan bukan sifat-sifat Allah yang tegas.

“Dan janganlah sekali-kali orang-orang kafir menyangka bahwa pemberian tangguh Kami kepada mereka adalah lebih baik bagi mereka. Sesungguhnya Kami memberi tangguh kepada mereka hanyalah supaya bertambah-tambah dosa mereka; dan bagi mereka azab yang menghinakan.” – QS 3:178

 Allah menangguhkan azab kepada orang-orang kafir semata-mata hanya agar bertambahlah dosa-dosa mereka.

“Janganlah orang-orang mu’min mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang yang mu’min. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu).” – QS 3:38

 Dalam keadaan dimana orang-orang beriman dengan terpaksa mengambil pemimpin dari orang-orang di luar Islam karena takut membahayakan diri dan ketidakberdayaan mereka, maka Allah mengecualikan hal ini,

Ketentuan-Ketentuan Allah tentang Istri-istri Nabi

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu: “Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut’ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.” – QS 33:28

“Dan jika kamu sekalian menghendaki (keredhaan) Allah dan Rasul-Nya serta (kesenangan) di negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik di antaramu pahala yang besar.” – QS 33:29

Manusia Diciptakan Allah untuk Beribadat kepada-Nya

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” – QS 51:56

“Aku tidak menghendaki rezki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi Aku makan.” – QS 51:57

“Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezki Yang mempunyai Kekuatan yang Sangat Kokoh.” – QS 5:58

 Fitrah manusia adalah selalu mengingingkan kebahagiaan dan kesenangan hidup di dunia.
 Tugas manusia adalah beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT dan Allah pasti akan memberikan rezki-Nya kepada mereka.

“Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat hamba-hamba-Nya.” – QS 17:30

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami-lah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” – QS 17:31

Lain-lain

 Seorang pemimpin bertanggung jawab terhadap orang-orang yang dipimpinnya.

Saturday, February 9, 2008

Penegakan Hukum Allah (Lanjutan)

Pembahasan 9-Feb-08

“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” – QS 5:50

“Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya lah berserah diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allah-lah mereka dikembalikan.” – QS 3:83

“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” – QS 3:85


• Kata ‘ibtigha’ atau ‘yabghuun’ pada ayat-ayat tersebut di atas memiliki arti yang sama yaitu: mencari, menghendaki.

• Apapun hukum yang bertentangan dan tidak mengambil hukum dari Allah merupakan hukum Jahiliyah. Jadi hukum Jahiliyah bukan hanya hukum yang berlaku pada jaman Jahiliyah dahulu. Saat ini pun jika hukum itu bertentangan dengan hukum Allah (Al Quran & Sunnah), maka disebut juga hukum Jahiliyah.

• Hukum Allah adalah hukum yang terbaik dan paling adil bagi manusia karena Allah adalah satu-satunya hakim yang hak dan terbaik.

• Hukum Qishash berlaku bagi pencuri yang barang curiannya sudah mencapai hitungannya, yaitu sama dengan/seharga dengan 5 ausu’ (5 lembar emas) atau 20 dinar atau 200 dirham.

• Dalam hadistnya, Nabi berkata bahwa ada 3 jenis hakim dan 2 di antaranya masuk neraka, dan hanya 1 yang masuk surga.

• Yang termasuk uzur dalam penerapan hukum adalah: orang gila dan orang yang sakit parah.

• Dalam konteks beribadah, melakukan bid’ah juga merupakan pelanggaran hukum Allah karena bi’ah tidak berasal dari Nabi. Jadi Bid’ah juga merupakan salah satu bentuk dari hukum Jahiliyah dalam hal beribadah.

• Sebagai orang-orang yang beriman, kita harus berusaha keras untuk tidak sampai mengikuti bid’ah (hukum Jahiliyah dalam beribadah).

Tentang Berprasangka Baik kepada Allah

Hadist Nabi: “Allah itu sesuai dengan prasangkamu”

• Maksudnya adalah bahwa kita harus selalu berprasangka baik kepada Allah karena Allah selalu memberikan yang terbaik bagi para hambanya. Allah tidak mungkin menganiaya hamba-hambanya.

• Allah memiliki Asma’ul Husna (nama-nama yang baik) dan nama-nama tersebut menggambarkan sifat-sifat Allah.

• Berprasangka buruk kepada Allah adalah berdosa.

• Allah memberikan cobaan dan mushibah agar manusia dapat mengambil pelajaran daripadanya dan agar menjadi manusia yang lebih baik lagi.

“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar,” – QS 2:155

“(yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa mushibah, mereka mengatakan “Inna lillahi wa inna ilaihi raaji’uun” (Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepada-Nya lah kami kembali) – QS 2:156


Tentang Zikir kepada Allah

Zikir = mengingat Allah

• Zikir memiliki bentuk yang berbeda-beda dan shalat adalah zikir yang terbesar dan paling utama.

“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah sholat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” – QS 29:45

• Zikir yang banyak adalah dengan memperbanyak shalat, yaitu shalat wajib dan shalat sunnah.

• Dalam shalat terdapat banyak bacaan zikir kepada Allah, seperti Allahu Akbar, ayat-ayat Al Quran, do’a iftitah, dll.) Semua bacaan tersebut merupakan bacaan zikir kepada Allah.

“Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya.” – QS 33:41

“Dan bertasbihlah kepada-Nya di waktu pagi dan petang.” – QS 33:42


• Zikir pada waktu pagi dan petang adalah zikir setelah shalat subuh dan ashar.

• Tidak ada zikir yang dilakukan bersama-sama dalam majlis (seperti zikir bersama yang sekarang banyak dilakukan oleh salah seorang ustadz kondang).

• Zikir bersama-sama dapat dilakukan dalam bentuk mengkaji Al Quran (belajar dan membahas Al Quran) dalam suatu majlis.

• Zikir dengan membahas dan mengkaji Al Quran memberikan banyak manfaat kepada manusia karena ilmu dan pengetahuan tentang agama akan bertambah dan dapat meningkatkan keimanan.

• Membaca/tartil Al Quran juga merupakan salah satu bentuk zikir kepada Allah.

• Zikir juga dapat dilakukan sesudah sholat wajib, yaitu dengan beristighfar, bertahmid, dan bertasbih kepada Allah.

• Zikir juga dapat dilakukan sebelum tidur dan setelah bangun dari tidur dengan membaca doanya masing-masing. Demikian juga sebelum dan sesudah makan.

“Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaa Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (ni’mat) Ku.” – QS2:152

Tentang Kejayaan Islam pada Zaman Nabi & Khalifah

• Kejayaan Islam pada zaman Nabi dan khalifah adalah karena diterapkannya hukum-hukum Allah dan keimanan umat Islam di masa itu sangat tinggi.

• Umat Islam saat ini harus memiliki satu orang pemimpin yang bertugas sebagai seorang khalifah (pemimpin umat di dunia) bagi seluruh umat Islam di dunia sehingga mampu mempersatukan umat Islam.

• Penerapan sistem khalifah ini akan memberikan kemakmuran, kesejahteraan, dan kesetaraan (baik dalam hal ekonomi maupun hak) kepada seluruh umat Islam di dunia.

• Dengan sistem khalifah ini umat Islam di seluruh dunia akan bersatu dan tidak ada batasan negara (setiap umat Islam dapat bebas masuk dan keluar dari negara manapun). Di tiap-tiap negara akan dipilih seorang gubernur yang bertugas sebagai penata negara atau wakil dari khalifah.

• Hal inilah yang ditakuti oleh dunia barat dan kaum kapitalis karena dengan sistem ini kapitalisme akan terhapus, dan ini akan merugikan barat dan kapitalis yang ingin mencari keuntungan-keuntungan duniawi semata (dengan memperbanyak harta dan kekuasaan).

“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” – QS 24:55

Friday, February 8, 2008

Tata Cara Memandikan Jenazah (Lanjutan)

Pembahasan 26-Jan-08

Hadist #566 & 567: Tata Cara Memandikan Jenazah
* Jika jenazah wanita, maka dipakaikan baju dan kerudung baru kemudian dikaffankan dengan jumlah lapis
yang ganjil (termasuk baju).
* Jika jenazah pria, maka hanya dikaffankan saja (tanpa baju & sorban).

Hadist #568: Boleh juga dipakaikan baju lalu dikaffankan (bagi pria)

Hadist #569:
* Jenazah dipakaikan baju terutama baju warna putih baru kemudian dikaffankan
* Pakaian warna putih adalah sebaik-baik pakaian

Hadist #570: Membungkuskan kain kaffan di jenazah harus dengan rapih
* Cara memasukkan jenazah ke dalam kubur adalah dengan memasukkan kepalanya terlebih dahulu, disusul
dengan bagian kakinya.
* Tidak benar memasukkan jenazah dari samping.

Hadist #571:
* Boleh mengkaffankan dua jenazah dalam satu kaffan (jika dalam keadaan darurat/perang).
* Boleh juga menguburkan jenazah secara massal dalam keadaan darurat/perang.

Hadist #572:
* Jangan berlebih-lebihan dalam kain kaffan, dalam arti jenis bahan dan jumlah lapisnya (jenis bahan dari kain
kaffan yang sederhana/biasa-biasa saja dan secukupnya saja).

Hadist #573:
* Pesan Nabi kepada Aisyah R.A.

Hadist #574:
* Pesan Fathimah kepada Ali R. A.

Hadist #575:
* Orang yang meninggal karena dirajam/qishash, jenazahkan tetap disholatkan dan dikuburkan.

Hadist #576:
* Nabi tidak menyolatkan jenazah orang yang mati karena bunuh diri.
* Setelah dimandikan, jenazahnya langsung dikuburkan saja.
* Berdosa orang yang menyolatkan jenazah orang yang mati karena bunuh diri (QS 3:145)

“Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya…” – QS 3:145