Bab ZakatHadist #621: Allah mewajibkan umat Islam untuk berzakat
Dalam Al Quran perintah berzakat termaktub dalam surat sbb:
QS 9:60 “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
QS 9:103 “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Di dalam kitab Taurat, Zabur dan Injil, perintah sholat dan zakat selalu dihubung-hubungkan.
Sholat -->hablum minallah; zakat --> hablum minannas.Umar bin Khattab paling rajin dalam memerangi orang-orang yang tidak membayar zakat karena pada zaman setelah Nabi wafat banyak umat Islam yang tidak lagi mau membayar zakat disebabkan mereka mengira bahwa zakat itu untuk Nabi.
Hadist #622: Isi surat Abu Bakar kepada seluruh pemimpin wilayah Islam tentang kewajiban zakat sebagai perintah Rasulullah SAW.
Zaid bin Haristah adalah anak angkat Nabi (Siti Khadijah membeli Zaid bin Haristah ketika ayahnya terbunuh dalam perang). Zaid diganti namanya menjadi Zain bin Muhammad. Namun Allah melarang Nabi untuk mengganti nama anak angkat dan memerintahkan agar anak angkat tetap memakai nama orang tuanya.
Zakat tidak boleh binatang yang buta atau cacat (seperti cerita Khobil & Khabil).
Perhitungan zakat untuk sapi, onta, kerbau dan kuda adalah sama.
Hadist #623: Tentang zakat sapi
Yang wajib zakat adalah orang yang sudah
baligh.
Hadist ini
maushul artinya perawinya tidak nyambung/terputus, namun lebih banyak disahkan maka ia menjadi sah.
Hadist #624: Zakat untuk perairan-perairan peternak binatang (tempat minum binatang ternak – miyahihim).
Zakat sepatutnya diambil oleh pemungut/petugas zakat dari para pembayar zakat bukan pembayar zakat menyerahkan sendiri zakatnya kepada petugas.
Hadist #625: Tidak ada zakat untuk budak dan kuda (yang dikendarai) kacuali zakat fitrah untuk budak.
Setelah Nabi wafat tidak ada lagi perbudakan.
Abu Bakar membeli budak untuk dibebaskan seperti Bilal.
Zakat fitrah pembantu rumah tangga menjadi tanggungan majikannya selama ia bekerja dan tinggal dengan majikannya.
Demikian juga dengan anggota kaluarga lainnya yang menjadi tanggungan dan tinggal bersama.
Hadist #626: Perhitungan zakat untuk binatang yang mencari makan sendiriNabi dan keluarganya tidak boleh mengambil zakat dan sodaqoh dari Umat Islam. Nabi dan keluarganya hanya boleh mengambil ghonimah (harta rampasan perang) dan hadiah-hadiah yang diberikan oleh para penguasa seperti penguasan Roma, Mesir, dll.
Zakat fitrah membersihkan puasa. Sementara zakat mal membersihnya harta.
Zakat mal bentunya harus berupa uang (bukan barang seperti sembako dll).
Zakat peternakan, perkebunan, dan pertanian harus dalam bentuk barang aslinya (bukan dalam bentuk uang) seperti peternak sapi maka zakatnya berbentuk sapi, penanam mangga zakatnya berupa mangga, dll.
Zakat perhiasan karena termasuk zakat mal, maka zakatnya dalam bentuk uang.
Hadist #627: Perhitungan zakat dirham (perak) dan dinar (emas).200 dirham à zakatnya 5 dirham
20 dinar à zakatnya ½ dinar.
Hadist #628: Zakar harta temuan (emas/perak) wajib dikeluarkan zakatnya hingga ia telah mencapai haul (1 tahun).
Contoh: dapat hadiah undian/hadiah (
rikaz) maka harus segera dikeluarkan zakatnya.
Contoh
rikaz = harta karun zakatnya harus langsung dikeluarkan, jangan menunggu hingga mencapi satu haul.
Hadist #629: Tidak ada zakat atas sapi yang digunakan untuk bekera (seperti: pembajak sawah, dll).
Hadist #630: Wali anak yatim boleh mendayagunakan/mengembangkan harta anak yatim tersebut.
Anak yatim yang ditinggalkan harga yang banyak oleh orang tuanya, maka ia wajib membayar zakat dari harta tersebut.
Wali boleh mengembangkan harta anak yatim jika ia tahu cara mengembangkannya. Jangan sampai merugi hingga akhirnya habis.
Hadist #630 Doa Nabi ketika ada orang yang mengeluarkan zakatQS 2:268 “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
QS 2:268 “Syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedangkan Allah menjanjikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Orang-orang yang berzakat akan mendapatkan:
- Ampunan dari Allah
- Karunia dari Allah sebagai pengganti dari apa yang telah ia berikan
QS 2:277 “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal soleh, mendirikan sembahyang, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.”
Orang-orang beriman dan beramal soleh mendapatkan jaminan dari Allah bahwa ia akan memperoleh:
- Pahala
- Tidak memiliki rasa takut
- Tidak pula bersedih hati
Zakat bukan untuk Allah karena Allah Maha Kaya. Namun zakat itu adalah untuk para mustahik (penerima zakat) dalam QS 9:60.
Pada zaman keemasan Islam (zaman Umar bin Khattab s/d Khalifah Abbassiyah), penguasa Islam kesulitan untuk menyalurkan zakat karena kondisi dan kehidupan umat Islam pada zaman itu berada dalam kesejahteraan.Akhirnya zakat dari negara-negara Islam disalurkan ke negara Palestina untuk diberikan kepada para
muallaf.